Penilaian dalam Kurikulum 2013
PENILAIAN DALAM KURIKULUM 2013
Penilaian dalam pendidikan adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik mencakup: penilaian autentik, penilaian diri, penilaian berbasis
portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
nasional, dan ujian sekolah/madrasah. (Kunandar, 2013, hal. 35).
Mengacu pada Permendikbud Nomor 66 Tahun
2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Standar penilaian bertujuan untuk
menjamin: (1) perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang
akan dicapai dan berdasarkan prinsip[1]prinsip
penilaian, (2) pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka,
edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan (3)
pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan
informatif. Standar penilaian pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian
bagi pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah pada satuan pendidikan untuk
jenjang pendidikan dasar dan menengah. Menurut Permendikbud tersebut standar
penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. (Kunandar, 2013, hal. 35).
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar
dan pendidikan menengah terdiri atas:
1. 1. Penilaian
hasil belajar oleh Pendidik
2. 2. Penilaian
hasil belajar oleh Satuan Pendidikan
3. 3. Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah
Penilaian oleh Pendidik. Penilaian hasil
belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian
pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Penilaian hasil belajar oleh
pendidik dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam bentuk penilaian
harian dan dapat juga dilakukan penilaian tengah semester. Penilaian tengah
semester merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik yang cakupan
materinya terdiri atas beberapa KD dan pelaksanaannya tidak dikoordinasikan
oleh satuan pendidikan. Penilaian harian dapat berupa ulangan, pengamatan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan yang digunakan untuk:
1. 1. Mengukur dan
mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik
2. 2. Menetapkan
program perbaikan dan/atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi
3. 3. Memperbaiki
proses pembelajaran
4. 4. Menyusun
laporan kemajuan hasil belajar
Laporan penilaian sikap oleh pendidik
disampaikan dalam bentuk predikat (sangat baik, baik, cukup, atau kurang) dan
dilengkapi dengan deskripsi. Laporan penilaian pengetahuan dan keterampilan
berupa angka (0-100), predikat (A, B, C, atau D), dan deskripsi.
Penilaian oleh Satuan Pendidikan. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data
tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek
keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, bertujuan untuk
menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran, dalam
bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah. Penilaian akhir yang dimaksud adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada
akhir semester dan/atau akhir tahun, sedangkan ujian sekolah adalah kegiatan
yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai
pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Cakupan penilaian akhir semester adalah seluruh indikator yang
merepresentasikan KD pada semester ganjil, sedangkan cakupan materi pada
penilaian akhir tahun meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada
semester genap. Materi ujian sekolah meliputi KD yang merepresentasikan
pencapaian SKL.
Dalam upaya peningkatan mutu penilaian oleh
satuan pendidikan serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan
secara nasional melalui ujian sekolah, pada tahun pelajaran 2016/2017
Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional
(USBN) melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. USBN diujikan
untuk mata pelajaran tertentu. Pada USBN, kisi-kisi dan sebagian dari soal
disiapkan oleh pemerintah (BSNP dan Puspendik), sedangkan soal selebihnya
disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) provinsi/kabupaten/kota.
Mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN diujikan dalam Ujian Sekolah
(US). Diharapkan kualitas penilaian yang dilakukan melalui Ujian Sekolah baik
tahapan penyusunan dan pengembangan soal, kualitas instrument soal, serta penyelenggaraannya
secara bertahap dapat meningkatkan mutunya sehingga ujian sekolah dalam pelaksanaannya
adalah otonomi sekolah namun memiliki standar nasional. Hasil US dan USBN digunakan
sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan
pendidikan digunakan untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam rangka perbaikan dan/atau
penjaminan mutu pendidikan, satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan
minimal, kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan dari satuan
pendidikan. Semua kriteria ini harus dituangkan dalam dokumen KTSP.
Komentar
Posting Komentar